Fungsi Pajak dan Sistem Pemungutan Pajak

Hy guys dalam artikel kali ini kita akan membahas mengenai fungsi pajak dan pemungutan pajak.
Sebelum kita masuk dalam pembahasan inti, mungkin neeeh guys masih ada yang belum tau apa itu pajak. Naaah klo begitu mari kita artikan apa itu pajak..
Pajak adalah iuran atau pungutan wajib yang dibayar rakyat untuk negara dan akan digunakan untuk kepentingan pemerintah dan masyarakat umum. Naaah guys kita akan lansung bahas funsi pajak..

  • Fungsi Pajak
fungsi pajak terbagi dua, yakni;

1.Fungsi Budgetair
       Fungsi Budgetair merupakan fungsi utama pajak dan fungsi fiscal yaitu fungsi dimana pajak dipergunakan sebagai alat untuk memasukkan dana secara optimal ke kas negara berdasarkan undang - undang perpajakan yang berlaku ''segala pajak untuk keperluan negara berdasarkan undang - undang.
        Yang dimaksud dengan memasukkan kas secara optimal adalah sebagai berikut:
  • Jangan sampai ada wajib pajak/subjek pajak yang tidak membayar kewajiban pajaknya.
  • Jangan sampa wajib pajak tidak melaporkan objek pajak kepada fiskus.
  • Jangan sampai ada objek pajak,pengamatan dan perhitunagn fiskus terlepas.
Dengan demikian maka optimalisasi pemsukan dan ke kas negara tercipta atas usaha wajib pajak dan fiskus.

2.Funsi  Regulerdan
        Atau fungsi mengatur dan sebagainya juga fungsi pajak dipergunakan oleh pemerintah sebagai alat untuk mencapai tujuan tertentu, sebagai fungsi tambahan karena fungsi ini hanya sebagai pelengkap dari fungsi uatama pajak. Untuk mencapai tjuan tersebut maka pajak dipakai sebagai alat kebejakan,misalnya: Pajak atas minuman keras ditinggikan untuk mengurangi konsumsi fasilitas perpajakan sehimgga perwujudn dari pajak reguler yang terdapat dalam UU No 1 tahun 1967 tentang penanaman modal asing.


  • Sistem Pemungutan Pajak
a. Official Assesment system
    Adalah suatu sistem pemungutan pajak yang memberi wewenan kepada pemerintah (fiskus) untuk menentukan besarnya pajak yang ditentukan.
contoh: PBB
Ciri - ciri Official Assesment system :
  1. Wewenang untuk menentukan besarnya pajak terutang berada pada fiskus.
  2. Wajib pajak bersifat pasif.
  3. Utang pajak timbul setelah dikeluarkan surat ketetapan pajak oleh fiskus.
b. Self Assesment system
    Adalah suatu sistem pemungutan pajak yang memberi wewenan,kepercayaan,tanggung jawab kepada Wajin Pajak untuk menghitung,memperhitungkan,membayar dan melaporkan sendiri besarnya pajak yang harus dibayar.
Contoh: PPh

c.Withholding System
   Adalah suatu sistem pemungutan pajak yang memberi wewenang kepada pihak ketiga untuk memotong atau memungut besarnya pajak yang terutang oleh Wajib Paja.
Contoh: Bank memotong Pajak atas bunga tabungan/deposito.

Comments

Popular posts from this blog

Laporan Praktek Kerja Lapangan ( PKL )

Mobile Legends - Roger Manusia Serigala Pemburu